Korupsi


PENDAHULUAN
Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak ada jawaban yang mudah. Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Tingginya angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara dalam bahaya kehancuran.
Di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut. Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih, sejak 1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami perbaikan secara signifikan. Indonesia selalu berada pada peringkat teratas dalam praktek korupsi, sehingga selalu berada di atas rata-rata korupsi negara-negara lain.
Publik semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia, ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang mengungkap kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan.
Ada pula kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S. Gultom yang telah menyeret 24 anggota DPR RI.  Paling akhir, terungkap kasus M. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang diduga menyeret banyak pihak, baik pengusaha, pejabat pemerintahan, anggota DPR RI maupun sejumlah petinggi partai politik. Salah satu imbasnya adalah terungkap pula kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang proses hukumnya masih berlangsung hingga saat ini.
Kemudian jika kita lihat di Indonesia sebagai negara yang menerapkan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai integritas terendah ialah Pemerintah Kota (Pemko) Metro, Provinsi Lampung, dengan nilai indeks integritas sebesar 3,15. Sedangkan Pemda dengan nilai integritas tertinggi ialah Pemko Dumai, Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai indeks integritas sebesar 7,77. Posisi selanjutnya ditempati berturut-turut oleh Pemko Bukittinggi (7,67), Bitung (7,62), Yogyakarta (7,60), Batam (7,55), Pontianak (7,54), Gorontalo (7,45), Surakarta (7,43), Banjarbaru (7,43), dan Surabaya (7,42).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa selama tahun 2004 – 2010, ada 155 bupati / Walikota, 18 Gubernur dan ratusan anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum, dalam hal tindak pidana korupsi. Data KPK menyebut sejak 2004 telah menerima lebih dari 50.000 pengaduan dari masyarakat terkait dengan sejumlah  kasus  korupsi. Dari sejumlah pengaduan itu, hingga kini hanya 10 % perkara korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.
Abdullah Dahlan, pegiat anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa data-data kasus korupsi seperti itu membuktikan bahwa praktek korupsi telah menyebar hingga ke daerah-daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. “Ini fenomena yang makin membuat khawatir. Penyakit korupsi semakin massif penyebarannya, ucap Abdullah Dahlan.
Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin diberantas. Namun akibat dari tindakan korupsi tersebut sangat kuat terasa bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu akses perbuatan korupsi yang merupakan bahaya latent harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri, serta ada penanggulangan dan tindakan tegas terhadap kasus korupsi tersebut, agar tercapainya tujuan pembangunan nasional.
BAB 2
PEMBAHASAN
Korupsi sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin berkurang. Anggaran keuangan negara melalui APBN, yang dari tahun ke tahun masih sangat terbatas menjadi semakin terbatas kemampuannya saat dana itu banyak dikorupsi.
Hal yang paling dirasakan oleh rakyat adalah kemampuan negara semakin terbatas dalam hal menyediakan anggaran demi kepentingan rakyat, khususnya yang dirasakan secara langsung. Antara lain, adalah  perbaikan infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan masalah kesejahteraan rakyat yang lainnya, seperti penanganan bencana, bantuan bagi keluarga miskin dan anak terlantar, dan lain-lain.
2.1  Akibat-Akibat Korupsi
Mc Mullan (1961), menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Theobald (1990), menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar (1998), menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berfikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
K.A Abbas (1975), korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:
1. Bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu.
Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para ilmuwan sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.
2. Bahaya korupsi terhadap generasi muda.
Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-harinya, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budayanya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
3. Bahaya korupsi terhadap politik.
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimipin tersebut, akibatnya mereka tidak akan akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan  dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.
Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
4. Ekonomi
Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.
Penelitian empirik oleh Transparency International menunjukkan bahwa korupsi juga mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berfikir dua kali ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.
5. Birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.
2.2  Solusi Memberantas Korupsi
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Gunner Myrdal (dalam Andi Hamzah,2007) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.
Andi Hamzah (2007:261) menyarankan pemberantasan korupsi yang dirumuskan dalam strategi pemberantasan korupsi berbentuk piramida yang pada puncaknya adalah prevensi (pencerahan),sedangkan di kedua sisinya masing-masing adalah pendidikan masyarakat (public education) dan pemidanaan (punishment) seperti pada negara-negara Afrika bagian selatan. Prosesnya yaitu dicari dulu penyebabnya, lalu penyebab tersebut dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif (pemidanaan).
Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli diatas, strategi pemberantasan korupsi yang dapat ditawarkan oleh kelompok penulis adalah sebagai berikut :
1. Preventif atau Upaya Pencegahan
Korupsi tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit korupsi tersebut. Upaya pencegahan tersebut menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap berikut :
a. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi.
Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.
b. Keteladanan pemimpin.
Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melaukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat. Jika pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsur-angsur.
c. Perbaikan gaji bagi para pejabat dan pegawai negeri
Gaji merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa dari pengabdian terhadap pekerjaannya. Secara gamblang dapat kita ketahui tentang karakter diri seseorang dimana jika belum terpenuhinya kebutuhan maka secara otomatis seseorang akan berusaha untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Hal tersebut menyebabkan terpecahnya konsentrasi antara loyalitas pada pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan sehingga memunculkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan dengan gaji sebagai wujud dari perlindungan untuk tidak terjadinya penyalahgunaan jabatan maupun pemanfaatan kesempatan seperti gaji yang tinggi pada bidang-bidang yang dianggap paling banyak mendapatkan godaan, contohnya komisi pemberantasan korupsi, pejabat maupun pegawai BI dan lain-lain.
d. Budaya politik dan transparan
Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Sejak dini harus sudah ditanamkan budaya berpolitik yang transparan dan jelas sehingga fungsi kontrol atau pengawasan dapat berjalan dengan baik, dan ketika ada kesalahan dalam kegiatan politik tersebut, dapat langsung dipecahkan dan dicari solusi nya sehingga tindakan yang melenceng dan sewenang-wenang dapat dihindari.
e. Menumbuhkan rasa memiliki.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Dalam hal ini, harus ditumbuhkan rasa kepemilikan di kalangan pejabat dan pegawai, agar mereka merasa bahwa perusahaan tersebut seperti rumah mereka sendiri,yang harus di jaga dengan baik, sehingga mereka akan memberikan yang terbaik bagi perusahaan nya dengan ikhlas, tanpa terbebani, dan tindakan korupsi juga tidak diperlukan lagi .
2. Representatif atau Upaya Pemulihan
a. Penyitaan seluruh kekayaan
Dengan melakukan penyitaan seluruh kekayaan pegawai yang sudah terbukti melakukan korupsi agar menimbulkan efek jera bagi pegawai lain agar tidak melakukan korupsi. Selain itu,dengan dilakukannya penyitaan seluruh kekayaan pelaku tindak pidanan korupsi dapat menambah aset negara dan dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
b. Penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Dimana pejabat yang terbukti melakukan korupsi dihukum sesuai dengan UU No.20 Tahun 2000 tentang Pamberantasan Tindak Pidanan Korupsi. Diharapkan para penegak hukum juga benar-benar menjalankan tugasnya dengan tidak pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu. Oleh karena itu, setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku.
c. Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Hal ini dikarenakan banyaknya pungutan liar yang terjadi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Jika dilakukan legalisasi pungutan liar yang kemungkinan dilakukan privatisasi, maka pungutan liar oleh pejabat pemerintah akan dapat diberantas. Karena masyarakat tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dalam mengeluarkan uang untuk mengakses pelayanan publik.
d. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
Salah satu tujuan penayangan para koruptor adalah mengajak masyarakat membantu pihak berwajib menangkap kembali para tersangka korupsi, jika masih dalam proses pencarian. Sekaligus dapat memberi efek jera bagi para koruptor dan mempersempit langkah para koruptor dalam menjalankan aksinya.
2.3.  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Negara dalam   Memberantas Korupsi
Menurut Romli Atmasasmita (2004:211), langkah pasti yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi yaitu dengan memaksimalaan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi.
KPK sangat erat hubungannya dengan kasus korupsi. Di Indonesia, korupsi merupakan masalah yang sudah sangat lama belum dapat diselesaikan. Jika diibaratkan penyakit, korupsi merupakan penyakit kronis yang telah menggerogoti tubuh.
Untuk menangani kasus korupsi yang semakin merajalela, dibentuk sebuah lembaga yang independen, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi atau biasa disingkat KPK. Komisi Pemberantas Korupsi merupakan lembaga independen yang sejatinya tidak boleh ada intervensi dari siapa pun, termasuk pemerintah.
2.3.1.   Sejarah KPK
Pada era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh presiden ketiga, B. J. Habbie dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terbitnya UU tersebut diikuti dengan dibentuknya komisi, seperti Komisi Pengawas kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, dan Ombudsman.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 mengenai pembentukan Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Sayangnya, semangat yang menggelora untuk memberantas korupsi terbentur suatu judicial review yang dilakukan Mahkamah Agung. Akhirnya, TGPTPK dibubarkan karena terbenturnya UU Nomor 31 ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Lembaga Independen ini dibentuk pada tahun 2003 dengan tujuan untuk menaggulangi dan memberantas kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
2.3.2.   Fungsi dan Tugas KPK
Pembentukan KPK merupakan pola baru dalam menindaklajuti kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan diniliai belum maksimal dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi sehinga diperlukan suatu lembaga yang independen, profesional, dan akuntabel. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2002  huruf b, yaitu bahwa ”Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam dalam memberantas tidak pidana korupsi”.
KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeberantas korupsi tidak bertanggung jawab terhadap presiden sebagaimana lembaga seniornya yaitu kepolisian dan kejaksaan tetapi bertanggung jawab langsung terhadap publik atau masyarakat.
Adapun tugas, kewajiban dan wewenang KPK juga diatur dalam UU N0. 30 Tahun 2002. Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan wewengan:
  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan dan penyidikan KPK diberi wewenang yang diatur dalam  Melihat wewenang yang diberikan terhadap KPK menunjukkan bahwa ia adalah lembaga superbody yang memiliki wewenang yang dimliki oleh kepolisian dan kejaksaan.
Dalam melakukan tugas dan wewenang di atas, KPK juga memiliki wewenang dalam mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaiman yang tertuang dalam pasal 8. Adapun tugas dan wewenang KPK meliputi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam memberantas korupsi dibatasi melalui pasal 11, yaitu:
  1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,
  2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat,
  3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pembatasan yang lain bagi KPK adalah selama menjalankan wewenangnya KPK tidak berwenang mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan dan penuntutan (Sp3).
Dengan adanya lembaga ini diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk tindak korupsi. Sesuai dengan visi KPK yakni mewujudkan lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan misi KPK yakni pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi serta menjadi pemimpin dan penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
2.3.3.   Kritik terhadap kinerja KPK
            Hukum bukan sarana untuk menjatuhkan orang-orang tertentu. Hukum berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, kalau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ingin menjadi lembaga penegak hukum yang terpercaya dan independen, semua kegiatannya harus berlandaskan hukum. KPK harus bersih dari kepentingan politik dan ekonomi.
Berbagai sorotan dan kritik disampaikan masyarakat ke KPK, secara khusus ditujukan terhadap kinerja KPK yang dinilai belum mampu mengusut kasus-kasus korupsi kelas kakap. Lembaga ini sering dituding hanya mengusut kasus-kasus korupsi yang mudah pembuktiannya, bukan kasus korupsi kelas kakap. Sehingga, kalau kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum semua terdakwa kasus korupsi yang disidik KPK, itu dinilai tidak lebih karena kasus-kasus korupsi yang diusut KPK memang mudah pembuktiannya.
KPK juga dalam pengusutan korupsi cenderung tebang pilih. Hal ini dikaitkan dengan banyaknya mantan pejabat dari masa pemerintahan tertentu menjadi tersangka kasus korupsi. Atau, mereka yang menjadi tersangka kasus korupsi adalah kader-kader partai politik yang pernah berkuasa.
Selain itu sering ada kecurigaan bahwa pengusutan kasus korupsi tidak lepas dari kepentingan politis, atau berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu. Karena itu, pandangan Prof Dr. Romli Atmasasmita, SH tentang KPK patut disimak. “Setiap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus dilakukan secara transparan dan tidak atas pesanan atau petunjuk siapa pun,” kata guru besar Fakultas Hukum Unpad itu.
KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk tanpa adanya campur tangan pihak-pihak tertentu, termasuk petinggi-petinggi Negara seperti presiden. Tapi dalam kenyataannya, sering kali KPK mengabaikan atau menghindari menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan pihak-pihak tertentu karena merasa bahwa pihak tersebut mempunyai “jasa” dan “hubungan dekat”  terhadap para penyidik KPK.
Ini adalah sebuah awal. Awal dari mulai digerogoti dan diguncangnya kedudukan KPK, hingga memperbesar kemungkinan yang semula orang-orang ‘putih’ menjadi orang yang ‘mungkin ternoda’ karena banyak kasus dan kepentingan yang mereka hadapi, belum lagi bukan tidak mungkin, anak dan istri mereka ikut menjadi taruhannya.
BAB 3
PENUTUP
Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Dampak negatif dari tindakan korupsi sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, maupun  dalam perkembangan generasi muda.
Korupsi sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin berkurang. Hal yang paling dirasakan oleh rakyat adalah kemampuan negara semakin terbatas dalam hal menyediakan anggaran demi kepentingan rakyat, khususnya yang dirasakan secara langsung. Antara lain, adalah  perbaikan infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan masalah kesejahteraan rakyat yang lainnya, seperti penanganan bencana, bantuan bagi keluarga miskin dan anak terlantar, dan lain-lain.
Oleh karena itu perlu penanggulangan dan tindakan yang tepat untuk menekan tingginya tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dalam berbagai cara jika dikerjakan dengan baik dan maksimal. Upaya-upaya tersebut secara umum dibagi dalam 2 bagian, yaitu tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pemulihan).
Disamping solusi-solusi yang diberikan dalam memberantas korupsi, perlu adanya lembaga yang khusus menangani tindak pidana tersebut. KPK sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi di Indonesia, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. KPK seharusnya merupakan alat yang kuat bagi pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, karena telah memiliki payung hukum yang jelas dan bisa masuk ke seluruh tubuh pemerintahan. Untuk itu, tindakan yang tegas kiranya perlu dilakukan agar Indonesia bebas dari korupsi dan tercapainya tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, K.A. 1975. “The Cancer of Corruption”, dalam Suresh Kohli (ed.), Corruption in India, New Delhi : Chetana Publication.
Andi Hamzah. 2007.“Pemberantasan Korupsi : Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Atmasasmita, Romli. 2004. “ Sekitar masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional”, Penerbit : Mandar Maju.
Frederickson, George, H. 1984. Administrasi Negara Baru. Terjemahan. Jakarta. LP3ES. Cetakan Pertama.
Kumorotomo, Wahyudi. 2002. “Etika Administrasi Negara”. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Pope, Jeremy.2003. Strategi Pemberantasan Korupsi :Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia Indonesia.
Tanthowi, Pramono U. 2005. Membasmi Kanker Korupsi. Jakarta : PSAP.
Theobald, Robbin. 1990. Corruption, Development and Underdevelopment, London: The McMillan     Press.
Sumber internet :
  1. http://umum.kompasiana.com/2010/02/24/mencegah korupsi
  2. http://nasional.kompas.com/read/2012/02/05/23125634/Tiga.Besar.Sektor.yang.Rugikan Negara.akibat.Korupsi
  3. http://kabarnet.wordpress.com/2012/02/07/akibat-korupsi-negara-rugi-rp-2169-triliun/
  4. http://caramengatasikorupsi.blogspot.com/
  5. http://ichsanmulia.wordpress.com/2011/12/09/ironi-kpk/
  6. http://suarakarya-online.com/news.htm/id=181538
  7. http://hanyagoresantika.blogspot.com/2012/06/korupsi-di-indonesia-akibat-dan.html
Share on Google Plus
    Komentar
    Komentar Via Facebook

0 komentar:

Posting Komentar